Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai atau kurs mata uang yaitu Rupiah. Bank Indonesia tentunya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Bank Indonesia tidak melayani nasabah perorangan atau badan usaha, melainkan berfungsi sebagai otoritas moneter, pengawas sistem pembayaran, dan pengelola cadangan devisa negara.
Bank Indonesia terbentuk pada era prakemerdekaan, yaitu tahun 1953. Undang-undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia sebagai pengganti dari De Javasche Bank sebagai bank sentral. De Javasche Bank adalah bank sirkulasi yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1828 untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keuangan di Hindia Belanda. Selama masa penjajahan, De Javasche Bank berperan sebagai agen fiskal pemerintah kolonial dan menerapkan standar nilai tukar emas.
Setelah kemerdekaan, Bank Indonesia mengambil alih peran De Javasche Bank dan berusaha untuk membangun sistem moneter yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah menggabungkan bank-bank negara ke dalam satu bank sentral yang tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan moneter, tetapi juga kebijakan fiskal dan pembangunan. Bank tersebut bernama Bank Tunggal Milik Negara. Namun, sistem ini menimbulkan masalah inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Pada tahun 1968, pemerintah mengembalikan fungsi bank sentral kepada Bank Indonesia dan memberikan kewenangan untuk mengatur jumlah uang beredar dan menetapkan suku bunga. Pada tahun 1983, pemerintah melakukan deregulasi perbankan yang memberikan kebebasan bagi bank-bank untuk menentukan suku bunga simpanan dan pinjaman. Pada tahun 1999, pemerintah memberikan status independensi kepada Bank Indonesia melalui Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Undang-undang ini juga mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011.
Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi dan tugas utama sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mengelola cadangan devisa negara
- Menerbitkan uang rupiah
- Menyelenggarakan riset ekonomi dan moneter
- Menjadi penasihat pemerintah dalam bidang ekonomi dan keuangan
Sebagai bank sentral yang independen, atau bisa disebut sebagai pusatnya bank di Indonesia, BI tentunya memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh bank lainnya, beberapa diantaranya adalah:
- Mampu menjaga stabilitas nilai rupiah dengan mengendalikan inflasi
- Mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mencegah krisis moneter dan perbankan
- Mampu meningkatkan efisiensi dan inovasi sistem pembayaran dengan mendorong penggunaan teknologi digital
- Mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menyediakan likuiditas yang cukup bagi sektor riil
Dengan informasi diatas, sekarang apakah kamu sudah tahu perbedaan Bank Indonesia dengan Bank yang lainnya. Juga, pertanyaan umum yang kerap bermunculan dibenak masyarakat awam adalah: apakah Bank Indonesia itu sama saja dengan Bank Negara Indonesia (BNI)? Tentu saja jawabannya adalah TIDAK SAMA.